Muncul Informasi Adanya SK Tim Terpadu Jepara di Audiensi DPRD Tentang Tambang Galian

Pada acara audiensi di Ruang Serbaguna DPRD Jepara mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, LSM Ajicakra Indonesia Raya berbicara tentang Surat Keputusan Bupati Jepara No. 540/207 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024 mengenai Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara. Turut hadir dalam acara ini adalah Pimpinan DPRD Jepara, Agus Sutisna, Junarso, Pratikno, dan Arizal Wahyu Hidayat.
Rapat ini dipimpin oleh empat pimpinan DPRD Jepara dan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Tri Hutomo dari LSM Ajicakra Jepara, warga Desa Pancur, Eriza Rudi Yulianto dari DPMPTSP, Havid Widiyanto dari DLH, Zamroni dari Satpol-PP, Ulung dari DPUPR, Camat Mayong Umrotun dan para pemimpin di Desa Pancur.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dhody Hermawan, S.H., membahas tentang Tim Terpadu dalam rapat terakhir.
Kami telah memperoleh dokumen yang menjelaskan bahwa pertimbangan pembangunan berkelanjutan adalah untuk mengelola sumber daya secara bijak dan sadar. Dalam upaya ini, Tim Terpadu akan dibentuk dari berbagai instansi terkait dengan Keputusan Bupati untuk melaksanakan penataan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Jepara. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan MBLB.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara terdiri dari para pemimpin yang berpengalaman dan berkompeten, seperti Bupati Jepara, Wakil Bupati Jepara, Kapolres Jepara, Dandim 0719/Jepara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Dalam menjalankan tugasnya, tim ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara dan dibantu oleh berbagai kepala asisten, kepala bagian, serta perwakilan dari instansi lain seperti Inspektur Kabupaten Jepara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Jepara, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol-PP dan Damkar, serta beberapa pejabat lainnya.
Saat berlangsungnya audiensi ini, Havid Widiyanto dari DLH menyatakan beberapa hal termasuk masalah penindakan. Menurutnya, DLH Kabupaten Jepara tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda tentang lingkungan hidup. Oleh karena itu, penindakan terhadap praktik Galian C ilegal di Jepara adalah tanggung jawab APH.
Camat Mayong, Umrotun, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tugasnya, ia telah berkoordinasi dengan Forkopimcam Mayong mengenai penambangan liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayong.
“Untuk mencegah tambang Galian C liar, saya sudah memasang spanduk larangan di seluruh wilayah Kecamatan Mayong,” ia melanjutkan.
Saat mendengar itu, Agus Sutisna segera menawarkan bantuannya kepada Camat Mayong untuk masalah uang.
Menurut DPMPTSP Jepara, semua proses perijinan, persetujuan, dan perpanjangan tambang Galian C (eksplorasi dan operasi produksi) di Jepara dilakukan melalui ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Eriza Rudi Yulianto, perusahaan tambang Galian C dapat mengajukan permit NIB melalui sistem OSS dan mengunggah gambar teknis dan dokumen lain secara lengkap sebagai pemohon.
Menurut DPUPR, untuk memperoleh izin Galian C, Anda perlu mengajukan permohonan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Syarat ini diatur oleh Perda RTRW Jepara.
Pada acara yang sama, Kepala Desa Pancur, Muh Arif Asharudin, mengungkapkan bahwa telah melakukan sosialisasi tentang larangan penambangan ilegal di wilayahnya.
Menurut sumber, desa-desa di sekitar area penambangan tidak hanya mendapat dampak negatif dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal. Namun, ketika datang ke penertiban tambang liar, wewenang pemerintah desa sangat terbatas. Mereka hanya dapat memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh penambangan liar.
Mari kita bahas tentang Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Jepara.
AF Agung, seorang pengamat kebijakan publik dari Pemkab Jepara, memberikan beberapa poin kepada media.
Meskipun Tim Terpadu telah dibentuk dan mendapat persetujuan dari Bupati Jepara sejak Oktober, namun menurut Bagian Hukum Setda Jepara, Dhody Hermawan, S.H., ada beberapa ketidaksesuaian dengan catatan rapat yang diadakan oleh tim tersebut.
Saat berkomunikasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Dhody Hermawan, S.H. hanya mewakili Kabag Hukum Setda Jepara dan tidak membawa berkas terkait Tim Terpadu. Beliau juga memberi tahu bahwa Kabupaten Jepara telah memiliki Tim Terpadu saat ini.
Sekda Jepara sebagai Pengarah belum memberikan arahan yang memadai kepada anggota-anggottanya.
Pada audiensi pertamanya dengan DPW KAWALI Jateng mengenai penindakan Galian C di Desa Pancur pada tanggal 14 Februari 2025, Camat Mayong menyatakan bahwa tidak ada data kepemilikan atau izin perusahaan tambang Galian C, baik itu ilegal maupun legal, terutama di wilayah Kecamatan Mayong.
Selama ini, DPMPTSP dan DLH Jepara tidak dianggap memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perijinan tambang Galian C di Jepara karena wewenang tersebut sepenuhnya berada di bawah ESDM Provinsi Jateng. Namun, saat mengajukan permohonan izin melalui OSS online, dinas terkait seperti DPMPTSP, DLH, dan DPUPR harus melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan serta memeriksa langsung lokasi tambang yang dimaksud untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
Dengan penertiban perijinan tambang Galian C di Jepara, diharapkan juga akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah yang berlaku sekarang. Dokumen ini membahas peningkatan kewenangan daerah dalam mengatur urusan pertambangan dalam wilayah provinsi.
Dalam Pasal 7 ayat 3, Gubernur akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak dalam menentukan Wilayah Pertambangan (WP) seperti yang dijelaskan pada ayat (1) huruf e. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan faktor-faktor teknis dalam memilih WP, tetapi juga menghargai suara dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sebelum melakukan eksplorasi, perusahaan tambang Galian C harus mengadakan pertemuan publik yang melibatkan warga masyarakat terdampak. Ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk kelengkapan studi kelayakan sebelum memulai operasi produksi. Dengan demikian, akan ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan tambang yang akan dilakukan.