Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Jepara Diduga Milik Perusahaan Ilegal

Struktur Organisasi

Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan Polres Jepara, DLH Jepara, dan Dinas Kesehatan Jepara, diperkirakan bahwa limbah medis yang ada di area pemakaman di kabupaten tersebut berasal dari perusahaan farmasi ilegal.

Dalam laporan Metro News, Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan dari Dinas Kesehatan Jepara yang diwakili oleh Silvy Alifia menyatakan bahwa mereka telah menghubungi perusahaan yang tercantum pada kardus limbah tersebut.

Namun, perusahaan telah menyatakan bahwa produk tersebut bukanlah hasil karya mereka.

Sejak 2016, produksi obat tersebut telah dihentikan.

Saat ini, dugaan menunjukkan ada keterlibatan industri farmasi ilegal. Fakta dapat dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak sah dan nomor batch yang tidak terdaftar,” kata Silvy pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kami juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk melengkapi data kami.

Setelah dilakukan investigasi, BBPOM menemukan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi beredar secara sah di pasaran.

Menurut kepala DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, mereka telah meminta klarifikasi dari beberapa pedagang besar di bidang farmasi.

Saat ini pemerintah sedang menyelidiki limbah farmasi dan obat-obatan yang mencemari lingkungan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan kepemilikan lahan. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mencari data asal produk limbah. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup melakukan langkah antisipasi sementara seperti mengisolasi limbah agar tidak berdampak luas pada lingkungan sekitar,” jelas Aris.

Kemudian, limbah medis tersebut akan menjadi bukti penting dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut laporan Suara Merdeka Muria, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa strategi dalam menangani masalah limbah ini.

Mengurus limbah medis adalah tugas yang tidak boleh dianggap enteng. Limbah medis adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.

Menyadari dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, DLH mengambil tindakan pencegahan dengan membatasi limbah agar tidak berdampak besar terhadap sekitar. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi lingkungan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah desa untuk turut mengawasi agar limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aris menjelaskan bahwa TPA Bandengan tidak dapat memproses limbah tersebut karena terbatas oleh regulasi yang ada. TPA Bandengan hanya ditujukan untuk menampung sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta tidak dapat memproses limbah jenis lainnya.

Selain karena harus dianggap sebagai barang bukti, limbah B-3 harus ditangani sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Perlu dipahami bahwa penanganannya berbeda dengan limbah biasa dan membutuhkan prosedur yang ketat untuk mencegah dampak negatifnya.

Baru-baru ini, penduduk di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara menemukan limbah medis yang dibuang dan dibakar secara sembarangan dekat dengan area Makam Dowo Desa Mambak. Ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat setempat.

warga setempat melaporkan bau yang menyengat dari pembakaran sampah.

Pembuangan limbah ini seringkali terjadi di berbagai lokasi yang berbeda.

Selain itu, warga juga menemukan ratusan kantong plastik yang berisi berbagai jenis sampah medis dan banyak lubang galian di dekat lokasi penemuan pertama.