DLH Jepara Tegaskan Limbah yang Cemari Sawah Warga Bukan dari Pabrik

Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, dampak polusi yang menimpa sawah-sawah di Kecamatan Mayong Jepara tidak disebabkan oleh limbah dari pabrik.
Menurut Hermawan Oktavianto, Kepala Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Jepara, pemeriksaan telah dilakukan di lokasi keluhan warga mengenai limbah beberapa waktu yang lalu.
Menurut Hermawan, limbah yang dihasilkan adalah limbah rumah tangga karena industri di Jepara semakin berkembang pesat.
Sesuai peraturan, limbah dari pabrik tidak boleh dibuang langsung ke sistem irigasi yang digunakan oleh masyarakat.
Menurut sumber ini, limbah yang dihasilkan oleh industri di Pabrik Parkland World Indonesia (PWI) telah didaur ulang dan dibuang melalui instalasi pengolahan limbah cair sehingga dapat digunakan untuk menyiram taman.
Limbah dari pabrik kami telah didaur ulang untuk digunakan sebagai air irigasi. Sebelum digunakan, limbah tersebut telah melalui proses pengolahan dan memenuhi standar mutu lingkungan, sehingga tidak akan mencemari aliran sungai di sekitar.
Untuk mengatasi masalah limbah yang mencemari sawah di daerah dataran rendah, diperlukan saluran pengalihan lain selain ke sawah. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian penduduk setempat.
Untuk memastikan pembuatan saluran yang sesuai, desa dan pemerintah setempat harus berkoordinasi. Kami menyarankan agar dilakukan Musrengbang untuk mengajukan usulan kepada pihak kabupaten dan provinsi terkait hal ini.
Seiring dengan industrialisasi yang semakin meningkat, berbagai bisnis seperti restoran, kos-kosan, dan perumahan mulai bermunculan. Namun, limbah-limbah dari usaha tersebut seringkali mengalir ke saluran air warga dan merusak lingkungan. Akibatnya, lahan pertanian tidak dapat digunakan untuk bercocok tanam lagi.
Menurut Hermawan, untuk mengatasi masalah limbah rumah tangga yang langsung dibuang ke Kali di depan pabrik, dapat dibuat saluran yang mengalir ke arah barat. Selain itu, sawah yang berada di sebelah selatan juga dapat diperbaiki dengan normalisasi agar air dapat dibuang ke utara.
Menurut Hermawan, bau yang tercium dari limbah rumah tangga disebabkan oleh keberadaan berbagai bahan organik yang berada dalam limbah yang terus menerus menumpuk dan tidak diurus. Hal ini menyebabkan timbulnya bau yang tidak sedap.
“Jika limbah tidak dapat mengalir, bahan organik dalam limbah akan larut dan menyebabkan bau yang tidak sedap,” jelasnya.
Menurut Hermawan, peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembuangan limbah permukiman dan kegiatan komersial secara langsung ke lingkungan. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta meminimalkan dampak buruk pada ekosistem.